
I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
2. Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
b. Pembinaan umum dan teknis berdasarkan kebijaksanaan Bupati.
c. Penyelenggaraan pelayanan umum di Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
d. Pendaftaran dan penerbitan Kartu keluarga , Kartu Tanda Penduduk, Pemberian Nomor Induk, Kependudukan dan Pencatatan Mutasi Penduduk.
e. Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam, Akta Kematian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
f. Pelaksanaan penyuluhan, penyimpanan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian serta pengelolaan data penduduk dan catatan sipil.
g. Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
h. Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
LAST_UPDATED2
I. VISI DAN MISI
A. Visi
Terwujudnya tertib Administrasi Penduduk dan Kepastian Hukum Pencatatan Sipil yang dilandasi sikap dan perilaku sesuai dengan falsafah Tri Hita Kirana.
B. Misi
a. Meningkatkan penyelenggaraan pelayanan prima di Bidang Administrasi Kependudukan.
b. Meningkatkan penyelenggaraan pelayanan prima di Bidang Catatan Sipil.
LAST_UPDATED2